FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Insiden seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep jadi korban bullying oleh sekelompok pemuda menyedot atensi publik. Rekaman kejadian perundungan itu viral di media sosial sejak diunggah pada Minggu (17/5/2020) lalu.
Salah satunya CEO Tiran Group, Andi Amran Sulaiman. Prihatin atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialami Rizal, hati Amran pun terketuk untuk membantu membangkitkan kembali mental bocah 12 tahun tersebut.
Didampingi ayahnya, Muzakir, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji beserta rombongan, Rizal secara khusus diundang Amran Sulaiman di Gedung AAS, Makassar, Selasa (19/5/2020).
Jaminan masa depan bagi Rizal diserahkan langsung oleh mantan Menteri Pertanian itu berupa sepucuk Surat Keputusan (SK) tertulis bahwa setamat SMA kelak, Rizal akan bekerja di salah satu anak usaha Tiran Group.
Tak hanya itu, bantuan biaya pendidikan dari AAS Foundation juga diserahkan langsung oleh Amran. Juga kado berupa mainan robot-robotan berukuran besar.
Ayah Rizal, Marzuki mengaku sangat berterima kasih dengan bantuan yang diberikan Amran Sulaiman tersebut. Pria penjual gorengan itu juga merasa terharu dengan jaminan masa depan yang diterima anak keduanya itu.
"Sebenarnya perundungan itu sudah berulang kali dialami Rizal, tapi anaknya tidak pernah melapor. Setelah video itu ditunjukkan sama tantenya, baru kita ini tahu," ungkap Marzuki kepada Fajar.co.id.
Sementara itu Rizal mengaku akan menabung bantuan biaya pendidikan yang ia terima dari Amran Sulaiman. Saat ditanya, untuk apa uang tersebut akan dipergunakan, dengan lugunya Rizal menjawab akan mengajak kedua orang tuanya umrah.
"Mau ajak bapak sama ibuku ke Mekkah," jawabnya dengan bahasa bugis.
Untuk diketahui, para pelaku bullying yang terdiri dari 8 orang telah diamankan polisi dan telah berstatus tersangka. Polisi mengantongi dua alat bukti berupa video aksi bully terhadap Rizal.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyampaikan hanya pelaku utama berinisial F yang ditahan, sementara 7 pelaku lainnya ditetapkan wajib lapor.
"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang AKBP Ibrahim Aji.
Pelaku F merupakan orang yang mendorong dan memukul, dikenakan pasal 351 Juncto pasal 80 terkait perlindungan anak. Ancamannnya 5 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan 7 orang lainnya yang merundung, mengejek, membully, juga berstatus tersangka, tidak ditahan tapi wajib lapor," jelas Ibrahim. (endra/fajar)