Habib Bahar Smith Tempati Sel Teroris, Kuasa Hukum: Negara Ini Otoriter Sekali

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Habib Bahar Smith yang bebas bersyarat melalui program asimilasi kembali berulah. Dia kemudian kembali dimasukan ke dalam penjara. Kali ini sanksinya lebih berat, Bahar Smith ditempatkan di sel isolasi dan tidak bisa dijenguk.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput petugas pemasyarakatan, Selasa (19/5) dini hari. Dia kemudian ditahan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Bahar Smith dimasukkan kembali ke lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasinya dicabut. Hal tersebut terjadi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Dijelaskan Reynhard, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan