Jaksa KPK Tuntut 5 Tahun Penjara Eks Dirut Perum Perindo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda, dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD 30.000 ditambah gratifikasi sebesar USD 30.000 dan SGD 80.000.

“Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Muhammad Nur Azis membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/5).

Selain itu, Jaksa PK juga menuntut agar Risyanto membayar uang pengganti sebesar Rp1.244.799.300. Selambat-lambatnya wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaksa menegaskan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Jaksa Nur Azis.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan, Risyanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, serta posisinya sebagai pejabat eselon I BUMN.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan sudah mengembalikan sebagian gratifikasi yang diterima,” ucap Jaksa Nur Azis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan