Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu tanpa perjanjian dengan pekerja, Menaker mengingatkan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen yang akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (Antara)