Kritik Habib Rizieq Shihab Center soal Penahanan Habib Bahar bin Smith

  • Bagikan

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020, tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucap dia.

"Oleh karena itu, terhadap masyarakat, in casu Habib Bahar, yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" beber Abdul. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan