Oleh karena itu pihak Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat guna mengusulkan kepada Ditjen PAS untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan. “Habib Bahar bin Smith telah ditempatkan sementara waktu di Lapas Batu Nusakambangan dengan petimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan yang bersangkutan,” tutur Rika.
Selain itu, pemindahan tersebut juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang diimbulkan simpatisan Habib Bahar. “Sekaligus menegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan kerumunan massa simpatisan,” ujar Rika. (ara/jpnn/fajar)