“Dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), bank yang fokus pembiayaan UMKM, trennya sedikit naik ke level tiga persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar lima persen,” jelas Amir.
Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar 23,31 persen. Demikian juga risiko kredit bermasalah gross sedikit meningkat namun masih terjaga pada level 2,77 persen dibanding Desember 2019 level 2,53 persen.
“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama pandemi ini bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” tutup Amir. (msn/fajar)