Pada sidang sebelumnya dengan agenda perbaikan permohonan, baik pihak Din Syamsuddin dkk mau pun MAKI dkk meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara selama undang-undang perppu itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.
”Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia,” kata Koordinator MAKI Boyamin dalam sidang sebelumnya.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan tetap ingin sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung, bukan secara daring, dan berjanji akan patuh pada pembatasan sosial selama sidang.
”Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh,” tutur Boyamin. (fin/fin/fajar)