Pemerintah Bolehkan Resepsi Pernikahan, Polri Janji Tetap Bubarkan Kerumunan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Beberapa fasilitas umum sepertinya sudah mulai berjalan normal dan kembali beroperasi meskipun di tengah kondisi wabah Covid-19. Seperti transportasi darat, laut, udara, toko non pangan, mall, dan adanya pelonggaran untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Kendati demikian dari pelonggaran tersebut pemerintah menekankan tetap merujuk kepada protokol kesehatan.

Selain itu terkait resepsi pernikahan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menekankan apapun yang memicu kerumunan, pihaknya akan menindaki termasuk membubarkan resepsi pernikahan yang mengumpulkan banyak orang.

"Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat Kapolri adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran maka akan kita sikapi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Tidak hanya resepsi pernikahan, menurutnya semua yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 akan ditindaki berupa pembubaran dan sosialisasi hingga hukuman sanksi serta bayar denda.

"Seperti kerumunan orang, termasuk pernikahan itu kan berpeluang adanya kerumunan dan berpotensi tersebarnya Covid-19," tutup Kombes Pol Ibrahim Tompo.(anti/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan