Sistem Parkir Baru Bailakota Berlaku 27 Mei, Melanggar Kendaraan Langsung Digembok

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor 550/194/S.edar/Dishub/V/2020 tentang sosialisasi, pengawasan, dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota.

Untuk tahap sosialisasi dan simulasi pelaksanaan akan dimulai tanggal 27 Mei hingga 1 Juni mendatang.

Sementara jika ada yang melanggar, maka akan diberlakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan. Yang mulai berlaku 2 Juni mendatang.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, Senin (25/5/2020).

Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

Ada pun area parkir Balaikota, kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan