Biadab, Sudah Empat Tahun Oknum Guru EP Berbuat Terlarang ke Santrinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,BANDUNG - Oknum guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri. Perilaku biadab EP bahkan sudah berlangsung selama empat tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan EP selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal 2020.

Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, santri tersebut masih berusia 14 tahun.

"Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Hendra, Selasa (26/5).

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial.

Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata dia.

Sejauh ini polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.

"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan