FAJAR.CO.ID, BOGOR--Aksi tak terpuji oknum staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tak patut ditiru. Di tengah pandemi Covid-19, staf KPU tersebut diamankan warga dan penghuni Apartemen Bogor Valley, karena kedapatan sedang bersama seorang wanita di salah satu kamar sewaan pada Sabtu (23/5/2020).
Tak tanggung-tanggung, perempuan yang dibawahnya ke apartemen itu masih anak baru gede (ABG). Informasi yang dihimpun, pria yang belakangan diketahui berinisial MT tengah berduaan dengan perempuan berusia 15 tahun alias anak di bawah umur.
MT diketahui datang ke Apartemen Bogor Valley bersama dengan wanita sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan mobil dinas berjenis Hilux berwarna putih.
Saat itu, perempuan tersebut sempat mengaku kepada warga dipaksa oleh MT dan meminta tolong kepada warga yang ada di Apartemen Bogor Valley untuk menyelamatkannya.
Perempuan yang bersama MT juga sempat meminta tolong ke orang tuanya agar menjemputnya di Apartemen Bogor Valley, melalui sambungan telepon.
Tak lama kemudian, para penghuni apartemen Bogor Valley pun menggerebek kamar tersebut dan mengamankan MT dan membawanya ke Polresta Bogor Kota.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik tak membantah kabar tersebut. Mantan Kasat Reskrim Polres Sukabumi itu membenarkan adanya staf KPU yang diamankan di Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firman menerangkan bahwa wanita yang dibawa oleh MT merupakan kenalannya. “Ya diamankan (MT). Hasil pemeriksaan sementara, wanita itu kenalannya,” kata Firman saat dihubungi.