Karyawan Wajib Bebas Covid-19, Pemkot: Rapid Test Ditanggung Perusahaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan yang ingin kembali buka harus memastikan karyawannya bebas dari virus corona (Covid-19) dan memberlakuan protokol kesehatan.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak menyediakan fasilitas rapid test kepada perusahaan yang mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi karyawannya.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, pemeriksaan rapid test untuk karyawan dikembalikan ke masing-masing perusahaan dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

“Kalau itukan kebijakan masing-masing perusahaan, karena intinya mereka ingin yang masuk itu adalah yang dijamin bebas covid, sehingga itu menjadi kewenangan mereka (perusahaan),” kata Yusran, Rabu (27/5/2020) malam.

“Model skreningnya itu dikembalikan ke masing-masing perusahaan jadi apakah dia mau pakai rapid atau pakai swab atau alat tes yang lain,” tambahnya.

Yang terpenting, kata Yusran, adalah seluruh karyawan yang kembali masuk bekerja utamanya di tempat-tempat pelayanan umum harus betul-betul sehat.

Sementara bantuan pemerintah kepada pihak swasta hanya pada sumber daya manusianya (SDM) seperti tenaga medis atau tempat pelaksanaan rapid test.

“Kami pasti ada keterbatasan. Kalau perusahaan kan mampu, jadi kalau perusaan besar dia yang memfasilitasi. Kita bisa membantu dalam hal SDMnya dan ada beberapa yang sudah melakukan itu meminta kita dan kita datang, dia yang menyiapkan alat-alatnya,” terangnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan