Warga Barru Bisa Salat Berjemaah di Masjid, tapi Harus Patuhi Syarat Ini

  • Bagikan

"Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang kita tentukan. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus menandatangani kesediaan mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” jelas Suardi Saleh.

Dalam surat edaran yang melampirkan pernyataan yang harus ditandatangani pengurus masjid, lurah/kepala desa, berisi lima poin. Seperti di poin pertama, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan memakai sabun di setiap pintu masuk rumah ibadah. Begitupun masjid yang dibuka untuk salat Jum’at diminta agar durasi waktu khutbah dipersingkat.

Di poin kedua, mewajibkan jemaah yang akan salat berjemaah dan beribadah di tempat ibadah lainnya, seperti di masjid, gereja, dll, agar memakai masker. Termasuk umat Muslim harus membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga jarak, serta menghindari berkerumun setelah beribadah.

Untuk poin ketiga, pengurus/penganggungjawab rumah ibadah yang bersedia mengikuti standarisasi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadah, maka dapat menandatangani surat pernyataan dengan berkoordinasi bersama kepala desa/lurah untuk melaksanakan pada ketentuan angka 1 dan 2.

Masih di poin yang sama, evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten sesuai kondisi. Seperti ketaatan jemaah dan pengurus terhadap protokol kesehatan, atau kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan poin kelima, yakni hasil evaluasi pada poin keempat dapat dijadikan dasar melakukan penertiban sesuai pertimbangan kemaslahatan jemaah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan