Ditegaskan, Ketua DPD I Golkar Sulsel Nurdin Halid tidak pernah mempengaruhi siapapun untuk memilih adiknya di Musyawarah Daerah mendatang.
Hery juga mengaungkap, keputusan DPD I Golkar Sulsel merotasi plt ketua DPD II di lima kabupaten/kota di Sulsel bukan karena ada kepentingan apapun termasuk adanya pengakuan sejumlah pihak, lantaran menolak memberi dukungan ke adik Nurdin Halid, yakni Kadir Halid.
"Bukan karena kepentingan apapun. Itu hal biasa dalam berorganisasi," ucap Hery.
Sehingga dengan beragam tudingan tersebut, Hery Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Kadir Halid meminta kepada Attok Soeharto dan Iskandar Zulkarnain (Icul) dengan itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Kadir Halid sesegera mungkin (1x24 jam) sejak pemberitaan ini dan/atau Somasi dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Kami beri waktu 1x24 jam sejak somasi dilayangkan untuk keduanya mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf demi kebaikan bersama. Jika mereka anggap pernyataannya benar, silahkan tunjukkan bukti," tegas Hery.
Hery melanjutkan, jika surat tegurannya tidak diindahkan sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka Tim Pengacara Kadir Halid akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
"Aduannya terkait Pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling besar Ro 750 juta," terang Hery yang juga merupakan Ketua Biro Hukum & HAM Golkar Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, DPD I Golkar Sulsel merotasi plt ketua DPD II di lima kabupaten/kota di Sulsel. Mereka itu diantaranya Fahruddin Rangga di Kabupaten Takalar, Iskandar Zulkarnain Latif (Icul) di Sinjai, Hoist Bachtiar di Gowa. Bahkan beredar kabar Armin Mustamin Toputiri juga dicopot dari Plt Ketua DPD II Kota Palopo.