Alasan IPW Terus Desak Polisi Lepas Ruslan Buton

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton. IPW menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat Ruslan dalam kasus surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada wartawan, Senin (1/6).

Neta menilai apa yang disampaikan Ruslan belum termasuk hasutan untuk melakukan sebuah tindak pidana. Pengenaan pasal berita bohong pun dianggap tidak relevan.

“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi Presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi 5 persyaratan,” jelasnya.

Syarat tersebut yakni jika terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, dan ketika Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Di luar ketentuan tersebut, seorang Presiden tidak bisa diberhentikan.

Oleh karena itu, seharusnya Polri cukup memanggil Ruslan dan memintai keterangan. Polri bisa memberikan nasihat atau peringatan, tanpa harus langsung melakukan penangkapan.

“Dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter,” ucap Neta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan