Kemendag Tak Lagi Perpanjang Relaksasi Impor Bawang Putih dan Bombai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAkARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memperpanjang aturan relaksasi impor untuk bawang putih dan bawang bombai. Seperti diketahui relaksasi impor itu berakhir pada 31 Mei 2020.

Kebijakan tersebut juga diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan bahwa tidak ada perpanjangan untuk kebijakan relaksasi impor untuk kedua komoditas tersebut. “Saat ini tidak ada rencana memperpanjang. Selanjutnya bisa dengan prosedur normal kembali,” katanya kepada JawaPos.com, Senin (1/6).

Di dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa ketentuan mengenai impor bawang putih dan bawang bombai dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). Meskipun begitu, para importir tetap harus mengantongi izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebelum melakukan impor.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Anas mengatakan bahwa harga bawang putih di Jakarta menjadi stabil. Sebelumnya harganya menlonjak drastis. Stabilnya harga tersebut karena kebijakan relaksasi impor dari pemerintah.

“Kondisi sekarang harga murah dan stabil, bawang putih jenis kating kami jual Rp 15.000 per kg, kalau sudah dikupas Rp 18.000 per kg. Sedangkan jenis banci atau honan lebih murah, kami jual seharga Rp 12.000,” ungkap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan