7.272 CJH Sulsel Batal Berangkat Haji Tahun Ini

  • Bagikan
ILUSTRASI. Haji

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kementerian Agama meminta penyelenggara ibadah haji menataati aturan pembatalan ibadah haji tahun ini. Tak ada lagi yang melanggar keputusan pemerintah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan, aturan pembatalan ibadah haji tahun ini sudah diputuskan oleh menteri agama. Dia berharap semua bisa menerima keputusan tersebut.

Terkait masalah jemaah, kata dia, kuota Sulsel tahun ini sebanyak 7.272 orang. Pihaknya segera memproses jika memang ada jemaah yang ingin meminta pengembalian pembayaran biaya pelunasan yang mereka setorkan.

“Dari jumlah tersebut ada 208 yang sebetulnya belum membayar lunas. Meski begitu sudah ada cadangan yang telah melakukan pelunasan. Tetapi ada keputusan pembatalan dari pemerintah pusat terkait kebijakan haji,” bebernya, siang tadi.

Dia menambahkan semua Kanwil kabupaten/kota akan segera memproses jika ada jemaah yang ingin meminta pengembalian pelunasan. Jemaah yang telah melakukan pelunasan tahun ini pun, akan diberangkatkan tahun depan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel Anwar Abubakar menjelaskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bagi jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Bagi yang belum lunas, kebijakannya bisa ditarik bisa juga disimpan dan yang lunas akan menjadi jemaah haji tahun 2021," jelas Anwar.

Adapun Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” ungkapnya.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” turup Fachrul. (anti/ful/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan