Isu PHK Pilot, Dirut Garuda Indonesia Jelaskan Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beredar informasi yang mengatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pilotnya. Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun angkat bicara.

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan PHK yang dilakukan Garuda Indonesia kepada sejumlah penerbang, perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip JawaPos.com, Selasa (2/6).

Pihak Garuda Indonesia pun telah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban serta hak yang kepada para pilot yang di PHK.

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” ujar dia.

Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan. Di mana diketahui bahwa pada saat ini terdampak signifikan akibat pandemi global Covid-19.

Kebijakan tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Tidak dengan sembarangan, karena akan melanggar ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” tutupnya. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan