Lanjutan Kasus Penemuan Logo PKI di Unhas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Logo palu arit yang diidentik Partai Komunis Indonesia (PKI) masih diperiksa polisi. Berkali-kali memanggil saksi dari internal kampus Unhas, namun belum ada yang ditetapkan tersangka hingga kini.

Sudah ada 11 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada tersangka. Masih dinaikkan ke sidik," singkat Kompol Agus, Rabu (3/6/2020).

Mereka yang telah diperiksa, diantaranya Wakil Rektor (WR) 3 Unhas, Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, dan enam orang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unhas.

Penyebab pihak keamanan kampus ikut dipanggil karena mereka yang menemukan logo tersebut, yang tergambar di tubuh bendera Merah Putih. Lokasi penemuan di bangunan lantai dua, gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas.

Mereka temukan itu saat sedang berpatroli pada April 2020 lalu, saat kampus sedang sepi karena pandemi wabah Covid-19. Mahasiswanya masih diliburkan hingga kini.

Sebelum logo partai itu ditemukan, salah satu petugas di sana tak pernah menaruh curiga dengan tempat tersebut, yang dijadikan tempat berkumpul para mahasiswa FISIP.

"Sebelum ada Covid-19, mahasiswa disini sering menggelar acara. Sebagian juga ada yang sering menginap di sana. Tapi tetap tak ada yang mencurigakan," kata salah satu petugas yang enggan namanya disebut ke fajar.co.id. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan