FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus Ruslan Buton beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat. Terlebih statusnya sebagai mantan prajurit TNI AD.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ikut berkomentar terkait dijemputnya Ruslan Buton oleh aparat gabungan Densus 88 Polri dan POM TNI, Kamis (28/8/2020).
Muannas menyatakan, Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.
Selain itu menurut Muannas berita bohong dalam surat dan audio Ruslan Buton dalam kalimat "Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia…" ini berita bohong karena Ruslan Buton berbohong dengan mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI.
"Jangan mau dibohongi pakai kritik. Berita Bohong dilarang UU, Kritik dijamin UU. #DipecatKokDibela," kata Muannas di akun Twitter miliknya, Rabu (3/6/2020).
"Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong," kata Muannas dalam siaran persnya.
Lanjut Muannas bahwa, kebencian berdasarkan SARA dipakai oleh Ruslan Buton demi kepentingan politiknya dalam kalimat "Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan Tsunami dahsyat".
"Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE terkait larangan kebencian berdasarkan SARA," terang Muannas. (msn/fajar)