Terkait Mekanisme PPDB, Begini Kesepakatan Komisi D dan Disdik Makassar

  • Bagikan

Ia juga menegaskan, Komisi D telah memberikan rokemondasi ke pemerintah kota untuk mengatasi seluruh kendala-kendala yang dihadapi.

“Kami telah menyepakati untuk menerapkan prosedur dan mekanisme PPDB 2020 dalam tiga Jalur penerimaan yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 15%, dan jalur pindahan 5%," terang Al Hidayat.

Dijelaskan pula bahwa proses penerimaan siswa baru nantinya dapat dilakukan secara offline maupun online.

"Meskipun secara offline, tapi harus tetap dengan protap kesehatan ketat," pungkasnya. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan