Ia juga menegaskan, Komisi D telah memberikan rokemondasi ke pemerintah kota untuk mengatasi seluruh kendala-kendala yang dihadapi.
“Kami telah menyepakati untuk menerapkan prosedur dan mekanisme PPDB 2020 dalam tiga Jalur penerimaan yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 15%, dan jalur pindahan 5%," terang Al Hidayat.
Dijelaskan pula bahwa proses penerimaan siswa baru nantinya dapat dilakukan secara offline maupun online.
"Meskipun secara offline, tapi harus tetap dengan protap kesehatan ketat," pungkasnya. (endra/fajar)