Buka Masjid Harus Punya Izin, Kemenag Pengurus Wajib Siapkan APD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara mewajibkan seluruh pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya mendapatkan izin kepada tim gugus tugas penanganan covid-19 ditingkat kabupaten dan kecamatan.

Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Nurul Haq mengatakan, sejauh ini belum ada tembusan pemberian izin pembukaan rumah ibadah yang diterima Kemenag Luwu Utara.

''Izin pembukaan rumah ibadah termasuk masjid hanya dikleuarkan tim gugus kabupaten dan kecamatan, ''kata Nurul Haq kepada Fajar.co.id, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, syarat mendapatkan izin pembukan rumah ibadah sngat ketat, sesuai surat edaran menteri agama RI nomor 15 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelanggaraan kegiatan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid dimasa pandemi.

Dimana harus sesuai protokol kesehatan. Pengurus masjid atau rumah ibadah lainnya diwajibkan siapkan Alat Pelindung Diri (APD), berupa masker, penyemprotan, handsanitaiser, dan alat pengukuran suhu tubuh. Termasuk rapit tes. Ukuran suhu tubuh 37,5 derajat harua diukur dua kali. Kalau tidak berubah harus dikarantina.

Sementara di Kota Palopo, pemerintah kota akan menerbitkan peraturan wali kota terkait pembukaan rumah ibadah. Bahkan, akan menarapkan sanksi keras.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag palopo, Nurul Haq, mengatakan sudah ada satu rumah ibadah meminta izin untuk dibuka. ''Tapi tim gugus tugas belum memberikan izin. Mereka masih menunggu perwali mengatur masalah ini, ''kata Nurul Haq.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan