Dia menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada tahun 2013 silam.
Ketika dicabuli pelaku, korban masih berumur 13 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban di dalam kandang sapi dekat rumahnya pada malam hari.
“Pencabulan dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku merupakan tokoh masyarakat dan menjabat sebagai kepala dusun," kata Roy.
Dari keterangan keluarga korban, terungkapnya perbuatan pelaku, karena pelaku bercerita kepada warga kalau pernah menyetubuhi korban.
"Warga yang mendengar itu kemudian menyampaikan kepada keluarga korban,” ungkap Roy.
Meski aksi pencabulan terjadi pada tahun 2013 silam, bukti-bukti berhasil dikumpulkan dari keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban.
“Korban kondisinya mengalami gangguan secara psikologis dan masih belum stabil, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang kini sudah berstatus mahasiswi," ucap Roy.
"Korban merasa malu dengan apa yang telah dialaminya sehingga enggan untuk menceritakannya kepada keluarga. Apalagi, indikasi pengancaman pelaku terhadap korban juga ada,” pungkas Iptu Roy Sinurat. (jpnn/fajar)