Info Terbaru Kepala BKN Bima Haria Wibisana soal Gaji dan Tunjangan PPPK

  • Bagikan

"Semoga tidak lama Perpresnya keluar. Kasihan juga sudah setahun lebih mereka (51 ribuan PPPK) lulus," ucapnya.

Sebelumnya, Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengulik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 100.

Pemahaman Titi, isi pasal itu mengharuskan pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PPPK yang sudah lulus pada 2019, setara PNS.

Apalagi PPPK dari honorer K2 sudah bekerja puluhan tahun.

"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.

Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.

Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji.

Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu per bulan. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan