FAJAR.CO.ID, BANDUNG-- Kasus yang menjerat youtuber Ferdian Paleka, Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar dihentikan Polrestabes Bandung. Ketiganya pun bebas setelah korban prank mencabut laporan.
Ferdian cs keluar dari tahanan Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung hari ini, Kamis (4/6/2020). Saat keluar tahanan, Ferdian dijemput ayahnya, pengacara, dan kerabat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, dengan pencabutan laporan tersebut, Ferdian dan dua temannya sudah keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6).
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita (menghentikan kasus). Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ia melanjutkan.
Meski netizen banyak yang menilai konten yang dibuat sangat tidak sensitif karena banyak warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.
Kendati sudah bebas, kasus perundungan yang dialami Ferdian dan dua temannya oleh tahanan di Mapolrestabes Bandung tetap berproses.