FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar atau PDAM melakukan metode taksasi dalam menentukan tarif kepada pelanggan akibat mewabahnya Covid-19.
Akibatnya, jumlah besaran yang harus dibayarkan pelanggan pun kadang tak sesuai pemakaian. Ada yang jumlahnya lebih kecil, ada pula yang harus membayar lebih banyak dari pemakaian air sehari-hari.
Salah satu warga yang baru membayar lebih tinggi dari pemakaian sehari-hari adalah Hengki. Warga yang bermukim di Tanjung Bunga tersebut, mengaku terkejut ketika diminta membayar tagihan PDAM lebih dari Rp 800 ribu.
Padahal, kata Hengki, sebelum pandemi Covid-19, ia hanya membayar sekitar Rp.30-70 ribu per bulan.
"Saya harus bayar Rp880 ribu, selisihnya ada 700 an ribu. Itu tinggi sekali," ujar Hengki di Komplek Perumda Air Minum Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis, (4/6/2020).
"Alasan Perumda Air Minum mereka melakukan taksasi, petugas pencatat tidak datang ke rumah alasannya Covid-19," sambungnya.
Angka sebesar itu, menurut Henky berat untuk dibayarkan meskipun pihak PDAM telah memberi keringanan berupa pembayaran angsuran selama empat kali.
"Lonjakannya terlalu tinggi, pemakaian saya selama 2 bulan terakhir cuma 20 kubik. Jujur masih berat buat saya (untuk bayar) karena saya tidak memakai air sebanyak itu," kata dia.
Sementara itu, Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh Rusli, mengakui bahwa memang petugas meteran tak turun ke lapangan lantaran situasi pandemi Covid-19.
"Angka meteran yang dimasukkan menggunakan sistem taksasi selama 3 bulan terakhir," kata dia.