Polri Sebut Sabu-sabu Senilai Rp482 Miliar Berasal dari Iran

  • Bagikan

Atas perbuatannya itu, para tersangka kini ditahan dan dikenakan m Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan