FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan salat jumat berjamaah dengan dua gelombang. Larangan itu terkait adanya antisipasi penularan virus korona pada masa pandemi di rumah ibadah.
Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menegaskan Salat Jumat dua gelombang adalah tidak sah. MUI tidak menganjurkan rumah ibadah menyelenggaran salat Jumat dua gelombang.
“Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat –‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ujar Yusnar dalam konfrensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).
Yusnar menjelaskan, alasan Salat Jumat tidak dilakukan dua gelombang merujuk pada Fatwa Nomor 5/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
“Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu,” katanya.
Lebih tegas lagi Yusnar mengatakan, Salat Jumat dua gelombang akan membahayakan bagi masyarakat di tengah pendemi Covid-19. Sebab, akan timbul kerumunan dari masyarakat yang menunggu giliran Salat Jumat dua gelombang.
“Untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu. Justru berpeluang terjadinya kerumunan yang itu bertentangan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Salat Jumat tidak dilakukan dua gelombang. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memperbanyak tempat penyelenggaran salat berjemaah, seperti aula, gedung olaraga, atau stadion.