Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Alasan MUI Melarangnya

  • Bagikan

“Karena itu mempunyai dasar alasan dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” tuturnya.

Diketahui, MUI DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan fatwa bahwa Salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa tersebut diterbitkan di tengah situasi darurat pandemi virus Korona.

Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19. Fatwa itu berdasar pada surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan. Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6).

Surat ketetapan itu diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.

Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa salat Jumat dalam dua gelombang boleh dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan