TB HAsanuddin: Rasanya Mimpi Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menanggapi maraknya isu pemakzulan presiden yang berkembang akhir-akhir ini.

Isu itu bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

Kang TB, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa tidak mudah untuk menurunkan presiden pilihan rakyat.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin dalam keterangan elektronik, Kamis (4/6).

Hasanuddin membeberkan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).

Hak ini untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, Pasal 79 Ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi bisa dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujar dia.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya, sebagainana diatur UU MD3, Pasal 210 Ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk panitia khusus (pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR, sebagaimana UU MD3, Pasal 212 Ayat 2.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan