DMI Minta Pengurus Masjid Terapkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Suasana pelaksanaan salat Jumat di Masjid Cut Mutia dengan menerapkan protokol kesehatan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta para pengurus masjid dan musala untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan salat berjamaah. Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi pola hidup tatanan baru atau new normal.

“Para pengurus (masjid dan musala) memegang peran kunci untuk selalu memberikan peringatan kepada jamaah, seperti cara harus menjarangkan shaf dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI, Imam Addaruqutni di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (5/6).

Imam menuturkan, ancaman penularan Covid-19 terjadi dengan jarak minimal satu meter. Oleh karena itu, dia sangat mengharapkan agar masjid dan musala yang sudah mulai menggelar salat berjamaah dapat menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

“Dengan jarak minimal satu meter, maka itu sudah rapat,” beber Imam.

Imam menegaskan peregangan jarak minimal satu meter tidak mengurangi keutamaan salat berjamaah. Menurutnya, ini merupakan kebiasaan baru yang harus diterapkan di setiap rumah ibadah.

Selain itu, DMI pun menyarankan umat Islam yang menggelar salat berjamaah untuk tidak berjabat tangan atau bersalaman selama pandemi Covid-19. Hal ini tidak lain untuk mencegah penularan.

“Ini kita katakan begitu, kebiasaan baru yang tidak terjadi pada kebiasaan sebelumnya,” tukas Imam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memperkenankan umat Islam menggelar salat Jumat secara berjamaah pada Jumat (5/6). Tapi, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“MUI DKI Jakarta mulai Jumat (5/6), sudah memperbolehkan masjid-masjid dan musala-musala di DKI Jakarta untuk dibuka dan melaksanakan salat Jumat,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Mukhtar di kantor MUI Pusat, Kamis (4/6).

Munahar mengimbau, meski salat Jumat dilakukan secara jamaah tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana anjuran pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Fatwa MUI.

“Dipersilahkan untuk membuka masjid, musala untuk melaksanakan salat Jumat, dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” pungkas Munahar. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan