Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Pilkada Serentak di Tengah Wabah, KPU Larang Bikin Konser dan Kerumunan
