FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Masni Daeng Sanusi tertunduk lesu di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Pelabuhan. Sesekali dia memikirkan kariernya sebagai guru, yang kandas akibat ulahnya sendiri.
Mantan guru di Kabupaten Jeneponto itu terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 20 gram, di wilayah hukum Polres Pelabuhan.
"Pelaku ini adalah mantan guru berstatus PNS di Kabupaten Jeneponto. Karena desakan ekonomi, akhirnya dia rela menjadi bandar," kata Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam, Senin (8/6/2020).
Pelaku digeledah dan ditangkap di indekosnya, Jalan Syarif Al Qadri, Kota Makassar, pada Rabu, (3/6/2020) oleh anggota. Selain sabu yang terbungkus plastik bening, juga ditemukan barang bukti lain.
Diantaranya sebuah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu lembar kartu ATM BCA, beserta buku tabungan. Namun selama diinterogasi, pelaku dianggap tidak kooperatif, selama diperiksa penyidik.

Rekening di tabungannya, tak sebanding dengan jumlah sabu miliknya yang hendak ia edarkan. Namun Masni mengaku, awal mula ia menjadi pebisnis haram itu, adalah alasan ekonomi.
Salah seorang wanita yang tiba-tiba menelfonnya, mengajak pelaku untuk menjadi pengedar. Namun wanita itu tidak diketahui identitasnya.
"Saya dulu guru di Jeneponto. Awalnya ada yang mengajak saya dan saya tidak tahu siapa itu. Dia juga tak mau perkenalkan dirinya siapa. Akhirnya saya ikut saja," kata Masni di balik jeruji besi. (Ishak/fajar)