FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pandemi Covid-19 memukul semua sektor, terutama ekonomi. Pundi-pundi penerimaan pajak Pemprov Sulsel juga kena imbas, realisasi penerimaan pajak anjlok.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulsel) mencatat di situasi normal pemasukan bisa mencapai Rp5-6 miliar. Namun selama bulan Mei kemarin hanya berada di angka Rp2-3 miliar perhari atau turun 50 persen.
"Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan Mei lalu. Namun memasuki bulan juni ini mulai mengalami peningkatan semoga bisa terus naik," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansur kepada Fajar.co.id, Senin (8/6/2020).
Seperti diketahui, untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 sekaligus untuk mendorong agar masyarakat tetap membayar pajak, Bapenda Sulsel memberikan pembebasan denda pajak yang berlaku mulai bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2020.
Dharmayani menyebutkan pembebasan denda pajak kendaraan sebenarnya dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak selama masa PSBB yang dulu diberlakukan baik di Kota Makassar maupun di Kabupaten Gowa.
"Jadi awalnya karena ada PSBB sehingga masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah menjauhi kerumunan sehingga aktifitas sangat terbatas, maka diberlakukanlah penghapusan denda pajak yang berlaku sejak januari hingga bulan juni" ungkap Dharmayani.
Ia berharap pembebasan denda pajak akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi covid-19 sekaligus masyarakat tidak perlu khawatir akan jatuh tempo.
"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya," imbuhnya.
"Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19,"tutupnya.(anti/fajar)