Nekat Bawa Kabur Jenazah Covid-19, Rapid Tes Pelaku Dinyatakan Reaktif

  • Bagikan

Menurut Ibrahim, para tersangka akan dikenakan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak. Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini tidak terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Kabid Humas (anti-ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan