FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus menbawa kabur jenazah Covid-19 pada rumah sakit di Kota Makasar. Sanksinya pun terbilang berat karena rawan menyebarkan virus dari jenazah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, aksi tersebut sudah diatur dalam pasal yang diterapkan bagi seseorang yang nekat melanggar.
"Para tersangka terancam Pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 Undang-Undang nomor enam Tahun 2019. Ancaman hukuman sampai tujuh tahun," katanya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Pelaku membawa kabur jenazah Covid-19 terbilang nekat. Mereka menolak memakamkan jenazah keluarganya sesuai protokol penanganan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas.
Perwira berpangkat tiga bunga ini menyebut, dari 33 orang yang ditangkap, 10 diantaranya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Semuanya langsung menjalani rapid tes di aula Polrestabes Makassar. Hasilnya pun mengagetkan.
"Dari hasil rapid tes, dinyatakan enam orang reaktif dan telah mendapat penanganan khusus dan menjalani karantina pada salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan," tambah Ibrahim.(ishak/fajar)