Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Pak Jokowi Terima Kasih

  • Bagikan
Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung bereaksi keras atas tuntutan yang disematkan jaksa terhadap dua terdakwa kasus penyiram air kerasnya. Ini karena jaksa menuntut rendah terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya hanya dituntut satu tahun pidana penjara.

Padahal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), kasus Novel diduga terkait dengan beberapa perkara yang pernah ditangani penyidik senior tersebut. Bukan kasus pidana biasa, yang dinilai karena dendam pribadi.

“Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina,” cuit Novel dalam akun twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6).

Atas tuntutan rendah terhadap pelaku penyerangnya tersebut, Novel pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi. ”Pak Jokowi terima kasih, selamat atas prestasi aparat bapak,” sindir Novel.

Ini karena Novel sudah menduga jika pengusutan perkaranya tidak diusut secara serius. “Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tandas Novel.

Kendati demikian, Novel berusaha tegar menghadapi lagi kenyataan pahit yang dialaminya kembali. “Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah.
Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan,” tukas Novel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan