Gara-gara Remas Payudara Orang, Pria di Pangkep Terancam Dua Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Hawa nafsu MA sepertinya sudah di ujung tanduk. Dia tergoda dengan kemolekan payudara wanita. Pikirannya pun muncul untuk meremas tubuh wanita yang bukan istrinya.

Tak peduli lagi dengan protokol penanganan Covid-19, dengan tidak bersentuhan atau physical distancing dengan orang lain. Itu malah dilanggar oleh pelaku yang nafsu seksnya telah memuncak.

Dari keterangan polisi, MA rupanya sudah berulang kali membegal payudara perempuan yang melintas di setiap perjalanan. Itu dilakukannya dengan cara diremas.

"Menurut keterangan dari pelaku ini, dia telah melakukan aksinya (begal payudara) sebanyak empat kali," kata Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, saat dikonformasi, Kamis (11/6/2020).

Perwira berpangkat dua bunga ini melanjutkan, pelaku pun dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pelaku MA terakhir membegal payudara korbannya saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitaran Jalan Poros Makassar-Parepare, pada Sabtu, (6/6/2020) lalu.

Saat itu, pelaku melihat payudara AI yang tampak menggoda. Apalagi menurut pelaku, saat tersebut adalah saat yang tepat untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan.

"Korban dipepet dari arah kanan oleh pelaku sehingga melambat. Pelaku pun memegang dan meremas payudara korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah Makassar dan dikejar oleh korban sambil berteriak," tambah Ibrahim.

Tak berhasil didapat oleh korban, pelaku pun berpapasan dengan anggota Polres Pangkep yang sedang berpatroli. Tarikan gas petugas pun seketika ditancap, dan menangkap pelaku saat itu juga.

Pelaku ditangkap di Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Daerah tersebut merupakan perbatasan antata Pangkep dan Kabupaten Maros. Pelaku pun telah berada di balik jeruji besi Polres Pangkep. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan