Kabar Terbaru KemenPAN-RB soal Perpres Gaji PPPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pandemi COVID-19 tidak membuat pemerintah berhenti membahas Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pascaturunnya izin praksarsa dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama instansi terkait, langsung melakukan rapat intens secara virtual.

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019.

"Rancangan Perpres sudah dibahas intens dengan kementerian/lembaga terkait. Lebih empat kali rapat karena kan kami ditenggat harus menyelesaikan Rancangan Perpres tahun ini," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Kamis (11/6).

Draftnya, lanjut Teguh, sudah selesai dibahas dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Teguh mengatakan, lama tidaknya harmonisasi, tergantung kemenkumham.

"Kalau sudah diharmonisasi, rancangan Perpres dikembalikan kepada MenPAN-RB. Selanjutnya MenPAN-RB mengajukan kepada presiden lewat Setneg untuk ditelaah," terangnya.

Sesudah proses itu, Setneg menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.

Dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.

Kalau sudah clear baru dikembalikan kepada Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.

"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpres-nya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan