FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Pengungkapan kasus pembawa kabur jenazah Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan masih berjalan. Ada 33 terduga pelaku yang ditangkap.
Namun enam diantaranya, dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test di aula Polrestabes Makassar, Rabu (10/6/2020) kemarin. Namun status hukum bagi keenam pelaku, belum ditetapkan tersangka.
"Statusnya sampai sekarang masih sebagai saksi dan telah kita arahkan ke salah satu hotel untuk menjalani isolasi untuk PDP Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (11/6/2020).
Kata dia, proses hukum bagi para terduga yang masih berstatus saksi tetap berjalan. Namun polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka merupakan yang membawa kabur jenazah pada beberapa rumah sakit rujukan. Diantaranya lima orang tersangka di RS Labuang Baji, dua tersangka dari RS Dadi, dua tersangka di RS Bhayangkara, dan satu tersangka di RS Stella Maris.
"Para tersangka ini, sebagian ada dari keluarga jenazah. Sebagian juga hanya para tetangga," tambah Ibrahim. (Ishak/fajar)