FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir menerima aduan masyarakat terkait membengkaknya tagihan listrik pada bulan Juni.
Dalam rapat dengar pendapat bersama PLN UIW Sulselrabar di ruang Komisi D DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2020), Wahab meminta PLN masifkan sosialisasi dan edukasi karena di saat pandemi seperti ini, masyarakat sangat rentan menerima misinformasi.
"Tolong edukasi warga disaat pandemi masyarakat rentan mendapat misinformasi, sebagian besar telah menerima, yang tidak menerima diberi relaksasi," kata Wahab Tahir.
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak PLN merespon cepat keluhan masyarakat. Pasalnya kenaikan tagihan ini telah membuat resah masyarakat.
"Menurut penjelasan PLN, jelas tidak ada kenaikan tarif dasar listrik. Yang ada terakumulasi semua tagihan sehingga terjadi lonjakan. Seluruh ranting pln sudah membuka posko pengaduan. Saya minta PLN beri respon cepat keluhan warga," ujarnya.
Bagi Wahab, persoalan pelik ini seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi dua arah, agar warga benar-benar paham dan tidak ada kekeliruan.
"Dengan komunikasi kita bisa mengedukasi rakyat," terangnya.
Selain rumah warga, Wahab juga berharap PLN memberi relaksasi terhadap rumah ibadah dan tempat-tempat sentral edukasi yang melahirkan manusia-manusia unggul.
"Mohon rumah ibadah atau tempat-tempat yang melahirkan manusia unggul untuk diberi kebijakan relaksasi tagihan listrik," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman menjelaskan kenaikan tagihan listrik semata-mata karena melonjaknya pemakaian rumah tangga selama PSBB.
"Murni kenaikan pemakaian bukan kenaikan tarif listrik. Saya pastikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif," ucap Sudirman.
PLN pun membuka posko pengaduan di tiap kantor ranting. Menurut Sudirman, sejauh ini pihaknya telah menerima 2.000 aduan masyarakat.
"Pengaduan sudah sekitar 2.000 dan sudah terlayani dengan baik," akunya.
Sehingga PLN memberi relaksasi kepada warga mengalami keterkejutan lonjakan tagihannya.
PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. (endra/fajar)