Tersangka Pembawa Kabur Jenazah Covid-19 di RS Stella Maris Bertambah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polisi terus melakukan pengembangan kasus jenazah Covid-19 yang dibawa kabur dari rumah sakit. 10 tersangka yang ditetapkan, kini mengalami penambahan.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (11/6/2020).

Penambahan tersebut berasal dari tersangka yang membawa kabur jenazah di RS Stella Maris, yang berjumlah dua orang. Dua tersangka baru itu pun langsung diamankan di Polrestabes Makassar.

"Penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19 pada empat rumah sakit rujukan, sampai tadi malam ada penambahan masyarakat yang di amankan," tambahnya.

Lebih rinci, lanjut Ibrahim, para tersangka yang telah ditetapkan berasal dari RSKD Dadi berjumlah dua tersangka, RS Stella Maris berjumlah tiga tersangka, RS Labuang Baji berjumlah lima orang, dan RS Bhayangkara berjumlah lima orang. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan