FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Publik pun beraksi atas ringannya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kekerasan terhadap penyidik KPK.
Penulis sekaligus penggiat media sosial, Jonru Ginting bahkan menilai ada anomali di sistem hukum atau peradilan di Indonesia.
"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil," tulis Jonru di akun Twitternya, Kamis malam (11/6/2020).
Sebagai mantan narapidana, Jonru juga menuliskan beberapa kejanggalan kasus hukum yang ia temui saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
"Waktu di Cipinang, saya kenal seorang bandar besar narkoba, inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab, padahal dia sudah merusak masa depan ribuan manusia. Sementara saya yg hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil.," cuitnya lagi.
Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut tuntutan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir janggal.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur. (msn-jpnn/fajar)