FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah pihak mengusulkan penggunaan elektronik voting (e-voting) saat hari pencobloasan.
Tujuannya untuk menghindari penularan COVID-19. KPU tidak siap jika harus menerapkan pemungutan suara e-voting dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Untuk Pilkada 2020, KPU belum mempersiapkan. Kalau pun dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap. Jadi saya nggak mau berandai-andai dulu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurutnya, menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat. Sebab, banyak yang harus dilakukan untuk merealisasikannya.
Dia mengatakan sistem berbasis dalam elektronik yang dapat diterapkan adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik. Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan di seluruh daerah pemilihan.
“Melainkan beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap. Tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya adalah untuk Pemilihan umum 2024,” imbuhnya.
Untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik, KPU harus melakukan banyak tahapan. Mulai dari persiapan, pengujian, perbaikan dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini.
“Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi. Bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April lalu. Namun karena COVID-19, simulasi tertunda,” tukasnya.
Demikian pula untuk pemungutan suara elektronik. Menurutnya, metode ini juga harus melewati banyak tahapan agar benar-benar bisa diterapkan.
“Artinya persiapannya juga harus cukup lama. Tidak bisa cepat dan mendadak. Terus terang, untuk e-Voting pada Pilkada 2020 ini, KPU tidak siap,” pungkasnya.