Sementara itu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menegaskan lembaganya siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih. Tetapi juga para penyelenggara. Baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
“Kita sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan. Jadi tidak hanya pemilih saja. Tetapi juga petugas wajib dilindungi. Termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga,” terang Fritz di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara teknis sedang dibahas bersama. Ia mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Semua itu memerlukan anggaran tambahan.
“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker,” jelasnya.(rh/fin)