Giliran sesi kedua pemotretan dilakukan di dalam kamar salah satu hotel wilayah Kecamatan Kalitidu. Namun, pada sesi pemotretan kedua ini tersangka meminta korban agar memakai baju-baju seksi hingga bugil untuk difoto.
Melati pun menolak permintaan Hadi. Tetapi, bapak satu anak itu justru menakut-nakuti Melati dengan surat kontrak kerja yang sudah ditandatangani.
Ada tiga ancaman ditujukan kepada Melati apabila hasil foto bugilnya jelek. Ancaman pertama, Melati bersedia dijadikan pacar. Kedua, korban akan disetubuhi. Dan ketiga korban disuruh membayar denda Rp 60 juta.
“Dengan dalih dan ancaman apapun, sepertinya tersangka sudah punya niat buruk sejak awal. Tersangka menyetubuhi korban masih di bawah umur sebanyak satu kali,” ujar Kapolres.
Usai Hadi dibekuk, penyidik satreskrim mengembangkan kasus asusila bermodus fotografer itu. Ternyata korbannya bukan hanya Melati. Ada 24 korban lagi foto model dengan usia kisaran 15-25 tahun yang berasal dari Bojonegoro, Tuban, dan Surabaya.
Temuan itu, setelah penyidik satreskrim menggeledah sejumlah barang bukti. Penyidik menyita sebuah handphone (HP), selembar surat kontrak kerja, sebuah tas berisi satu set kamera DSLR, satu set komputer milik tersangka, dan satu buah harddisk atau penyimpan data.
“Di dalam komputer dan harddisk milik tersangka tersebut ditemukan ada puluhan foto-foto bugil yang mana total korbannya ada 25 orang,” kata Kapolres. Kapolres AKBP Budi Hendrawan mengatakan, modus terhadap 25 korbannya secara garis besar sama.
Tersangka mengancam korban-korbannya menggunakan surat kontrak kerja tersebut. Sebab hasil foto-foto bugil itu bukan hanya dijadikan koleksi saja. Tetapi, juga dijual ke perusahaan majalah dewasa dengan harga Rp 100 ribu per foto.