Atas perbuatan bejatnya, Hadi dijerat pasal berlapis. Penyidik menjerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat pasal 9 jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi. Ancamannya, pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah percaya dengan fotografer menawari pemotretan. Sebaiknya saat sesi pemotretan didampingi oleh teman, orang tua, atau saudara. Sehingga, ada rasa aman sebagai foto model.
Sementara itu, salah satu guru memastikan, tersangka bukan seorang guru honorer. Namun, hanya pengajar ekstrakurikuler musik di beberapa sekolah. Atau tenaga harian lepas.
‘’Ketika ada lomba baru diminta ngelatih. Kalau tidak ada, ya tidak diminta ngajar. Saya sendiri tak pernah bertemu dengan bersangkutan saat di sekolah,’’ ujar dia enggan disebutkan namanya. (bj/gas/rij/ai/nae/JPR)