FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang Pilkada serentak 2020, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar untuk menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ringan terhadap ASN atas nama Rahman Bando (Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rahkman tak menampik hal tersebut.
Ia mengaku akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sembari menunggu arahan dari Pj Wali Kota.
"Kita pastikan rekomendasi KASN itu akan kita tindaklanjuti, nah sekarang tinggal tunggu waktu sekaligus kita menunggu masukan dan pendapat dari Bapak Pj Wali Kota," kata Basri, Jumat (12/6/2020).
Menurut Basri, meskipun sampai saat ini, BKPSDM Kota Makassar belum mendapatkan surat resmi dari KASN, namun secara online kabar tersebut sudah masuk ke instansinya.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan Rahman Bando, kata Basri, berada pada perilaku atau sikap yang akan dikirim ke sanksi pernyataan tidak puas.
"Kalau itu pelanggaran kadarnya cuma action tentu sanksinya cuma teguran, tetapi ini adalah persoalan sikap, maka pasti akan mengarah ke sanksi pernyataan tidak puas oleh pimpinan," jelas Basri.
"Jadi sanksi ringan juga bisa berubah jadi sanksi berat kalau pelanggaran itu terus berkelanjutan dan memungkinkan pula untuk dilakukan pemberhentian," tegasnya. (ikbal/fajar)