“Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum’at (12/6/2020).
Tim yang beranggotakan 15 orang ini diketuai oleh Abdul Mu’ti. Tim ini merupakan amanat Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar.
Abdul Mu’ti mengatakan, RUU HIP itu penting dibahas secara khusus oleh Muhammadiyah agar isinya tidak menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Khususnya yang terkait dengan isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya. (jpnn-bs)